Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah
Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dari pengertian di atas, ada dua hal yang menjadi poin penting yaitu :
berdasarkan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang undangan, dari
dua hal ini mari kita mencoba menelisik yang terjadi di Kabupaten Sumba
Timur.
bagaimana dengan aspirasi masyarakat
Yang terjadi slama ini laju gerak pembangunan berkaitan dengan aspirasi masyrakat memiliki dua arah,kecendrungan :
yang pertama masyrakat di daerah sumba timur hanya di jadikan sebagai
objek untuk Pemda dan tidak pernah turut andil dalam merumuskan maslah
yang terjadi serta dalam penyusunan sebuah kebijakan, keadaan ini
akhirnya di perburuk dengan eksekutor programming yang jauh dari layak
sehingga seringkali sasaran program tidak sesuai dengan target. Arahnya
tidak jelas dan eksekutor yang buruk hanya menimbulkan program sia-sia,
dan terbuangnya anggaran yang seharus di mamfaatkan secara keseluruhan
untuk kepentingan masyarakat.
Yang kedua masih terkait dengan permaslahan
di atas, yaitu masyrakat hanya di jadikan sebagai individu penerima,
bukan sebagai pelaku ataupu pelaksana sehingga seringkali yang terjadi
di lapangan, masyrakat tidak paham dengan kebijakan yang di laksanankan.
Mengenai peraturan perundang-undangan (Perda)
Sejatinya Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi
Bila kita melihat beberapa tahun belakangan ini setelah di
lancarkannya otonomi daerah, kita bisa melihat mengukur, seberapa banyak
peraturan daerah yang di telurkan hasil kolaborasi DPRD dan Pemda Sumba
Timur, dan seberapa banyak peraturan daerah yang telah dikenal di
masyarakat?. Dari hasil yang minim ini jelas ada hal yang sangat penting
di dalam otonomi daerah yang mampu di maksimalkan oleh para pemimpi di
kabupaten Sumba Timur, dan ini berimbas pada kesejahtraan masyrakat
sumba timur, jadi wajar saja kita melihat atau mendengar permasalahan
yang berlarut larut di daerah ini, yang dimana peraturan daerah
sebenarnya memiliki peran penting untuk mengatasi permaslahan ini.
Dari kedua hal ini rasa-rasanya masih banyak pekerjaan rumah yang
harus dikerjakan oleh Kepala Daerah selaku pemimpin di kabupaten ini dan
DPRD selaku wakil rakyat yang duduk di rumah rakyat. Mungkin untuk
sekarang masyrakat masih diam dengan keadaan ini, namun bukan berarti,
masyrakat”senang”, bisa saja dalam satu titik dimana terjadi anti
klimaks, masyrakat akan menuntut dengan hokum yang berlaku di masyrakat.
Selasa, 09 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar