Selasa, 09 Oktober 2012

0 Hegemoni otonomi daerah di kabupaten Sumba Timur

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari pengertian di atas, ada dua hal yang menjadi poin penting yaitu : berdasarkan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang undangan, dari dua hal ini mari kita mencoba menelisik yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur.
bagaimana dengan aspirasi masyarakat
Yang terjadi slama ini laju gerak pembangunan berkaitan dengan aspirasi masyrakat memiliki dua arah,kecendrungan :
yang pertama masyrakat di daerah sumba timur hanya di jadikan sebagai objek untuk Pemda dan tidak pernah turut andil dalam merumuskan maslah yang terjadi serta dalam penyusunan sebuah kebijakan, keadaan ini akhirnya di perburuk dengan eksekutor programming yang jauh dari layak sehingga seringkali sasaran program tidak sesuai dengan target. Arahnya tidak jelas dan eksekutor yang buruk hanya menimbulkan program sia-sia, dan terbuangnya anggaran yang seharus di mamfaatkan secara keseluruhan untuk kepentingan masyarakat.
Yang kedua masih terkait dengan permaslahan di atas, yaitu masyrakat hanya di jadikan sebagai individu penerima, bukan sebagai pelaku ataupu pelaksana sehingga seringkali yang terjadi di lapangan, masyrakat tidak paham dengan kebijakan yang di laksanankan.
Mengenai peraturan perundang-undangan (Perda)

Sejatinya  Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
Bila kita melihat beberapa tahun belakangan ini setelah di lancarkannya otonomi daerah, kita bisa melihat mengukur, seberapa banyak peraturan daerah yang di telurkan hasil kolaborasi DPRD dan Pemda Sumba Timur, dan seberapa banyak peraturan daerah yang telah dikenal di masyarakat?. Dari hasil yang minim ini jelas ada hal yang sangat penting di dalam otonomi daerah yang mampu di maksimalkan oleh para pemimpi di kabupaten Sumba Timur, dan ini berimbas pada kesejahtraan masyrakat sumba timur, jadi wajar saja kita melihat atau mendengar permasalahan yang berlarut larut di daerah ini, yang dimana peraturan daerah sebenarnya memiliki peran penting untuk mengatasi permaslahan ini.
Dari kedua hal ini rasa-rasanya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Kepala Daerah selaku pemimpin di kabupaten ini dan DPRD selaku wakil rakyat yang duduk di rumah rakyat. Mungkin untuk sekarang masyrakat masih diam dengan keadaan ini, namun bukan berarti, masyrakat”senang”, bisa saja dalam satu titik dimana terjadi anti klimaks, masyrakat akan menuntut dengan hokum yang berlaku di masyrakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sumba timur bercerita Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates