Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Oktober 2012

0 Hegemoni otonomi daerah di kabupaten Sumba Timur

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari pengertian di atas, ada dua hal yang menjadi poin penting yaitu : berdasarkan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang undangan, dari dua hal ini mari kita mencoba menelisik yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur.
bagaimana dengan aspirasi masyarakat
Yang terjadi slama ini laju gerak pembangunan berkaitan dengan aspirasi masyrakat memiliki dua arah,kecendrungan :
yang pertama masyrakat di daerah sumba timur hanya di jadikan sebagai objek untuk Pemda dan tidak pernah turut andil dalam merumuskan maslah yang terjadi serta dalam penyusunan sebuah kebijakan, keadaan ini akhirnya di perburuk dengan eksekutor programming yang jauh dari layak sehingga seringkali sasaran program tidak sesuai dengan target. Arahnya tidak jelas dan eksekutor yang buruk hanya menimbulkan program sia-sia, dan terbuangnya anggaran yang seharus di mamfaatkan secara keseluruhan untuk kepentingan masyarakat.
Yang kedua masih terkait dengan permaslahan di atas, yaitu masyrakat hanya di jadikan sebagai individu penerima, bukan sebagai pelaku ataupu pelaksana sehingga seringkali yang terjadi di lapangan, masyrakat tidak paham dengan kebijakan yang di laksanankan.
Mengenai peraturan perundang-undangan (Perda)

Sejatinya  Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
Bila kita melihat beberapa tahun belakangan ini setelah di lancarkannya otonomi daerah, kita bisa melihat mengukur, seberapa banyak peraturan daerah yang di telurkan hasil kolaborasi DPRD dan Pemda Sumba Timur, dan seberapa banyak peraturan daerah yang telah dikenal di masyarakat?. Dari hasil yang minim ini jelas ada hal yang sangat penting di dalam otonomi daerah yang mampu di maksimalkan oleh para pemimpi di kabupaten Sumba Timur, dan ini berimbas pada kesejahtraan masyrakat sumba timur, jadi wajar saja kita melihat atau mendengar permasalahan yang berlarut larut di daerah ini, yang dimana peraturan daerah sebenarnya memiliki peran penting untuk mengatasi permaslahan ini.
Dari kedua hal ini rasa-rasanya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Kepala Daerah selaku pemimpin di kabupaten ini dan DPRD selaku wakil rakyat yang duduk di rumah rakyat. Mungkin untuk sekarang masyrakat masih diam dengan keadaan ini, namun bukan berarti, masyrakat”senang”, bisa saja dalam satu titik dimana terjadi anti klimaks, masyrakat akan menuntut dengan hokum yang berlaku di masyrakat.

0 Politik “PECI”

Mendengar kata “peci” kita bisa mengartikan dua hal, yang pertama peci yang sering disebut juga kopiah dan peci yang di singkat dari kata penaraci, sejenis miras (miras) lokal di pulau sumba. Tapi untuk saat ini kita bukan membahas peci sebagai kopiah tapi lebih kearah peran “peci” (miras) sebagai alat propaganda yang efektif di kehidupan bermasyarakat Sumba.
Peci yang di racik dari campuran gula sabu dan akar akaran telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumba, khususnya Sumba Timur sebagai wilayah penyuplai terbesar jenis minuman keras ini, hampir di beberapa wilayah di kota Waingapu gampang sekala kita menemukan kios kios kecil yang menjual peci, walaupun sudah seringkali di grebek ataupun ditangkap penjualnya tapi peredaran “peci” tetap saja marak dan mudah didapatkan.

Kegandrungan sebagian masyarakat sumba menikmati “peci” ternyata dilihat sebagai peluang bagi sekelompok oknum untuk menjadikan peci sebagai alat propaganda yang efektif khususnya dalam pemilu , pada pilkada legislatif beberapa waktu lalu “peci” tetap mengambil perannya yang cukup penting dimana beberapa calon legislatif menjadikannya senjata. Contohnya ketika di salah satu wilayah di pinggiran waingapu (maaf tak bisa disebut nama wilayah) salah seorang calon legislatif dari daerah tersebut tidak memiliki basis pemilih yang kuat, maka metode yng dipakai adalah menarik salah satu pemuda dari daerah tersebut dan memberikan modal untuk mengajak sebagian pemuda ataupun segelintir orang tua untuk menikmati “peci”, sambil menikmati “peci” para pemuda yang lainnya di doktrin untuk memilih salah satu calon dalam pemilihan legislatif. Dan sudah bisa di pastikan keuntungan di dapatkan oleh si calon anggota dewan tersebut. Pada hari pemilihan pemilih “si calon” melonjak dengan drastis.

0 Mengulas wacana pemekaran Kabupaten Sumba Timur


Beberapa minggu belakangan ini, kita di hadapkan dengan salah satu isu sentral di kabupaten Sumba Timur, terkait dengan pemekaran kabupaten terluas di pulau sumba ini.
Pada awalnya wacana pemekaran Kabupaten Sumba Timur di gulirkan oleh bupati terdahulu Umbu Mehang Kunda, namun setelah melewati beberapa proses isu ini seolah olah hilang di telan bumi, namun pada akhir tahun 2011 kemarin, pernyataan dari beberapa fraksi kemarin di DPRD Kab. Sumba Timur akhirnya mengangkat kembali isu ini.
Pada tahun 2007 sebenarnya telah di turunkan tim yang mengkaji kelayakan (dari Universitas Indonesia) yang memberikan 2 (dua opsi) yaitu memekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota madya dan opsi lainnya yaitu 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) Kota madya.
Sebelum kita menyimpulkan layak tidaknya kab. Sumba Timur di mekarkan selayaknya mari kita mencoba mengulas secara sederhana apa dan bagaimana dampak dari pemekaran daerah.
Apa itu pemekaran daerah?
Pada dasarnya pemekaran daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya sesuai dengan landasan hukum UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan pemerintah, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah, disebutkan bahwa pemekaran daerah berarti pemecahan wilayah daerah yang telah ada, dengan mempertimbangkan berbagai faktor di daerah. Pertimbangan faktor-faktor itu diantaranya;
(1) kemampuan ekonomi,
(2) potensi daerah
(3) sosial budaya,
(4) sosial politik,
(5) jumlah penduduk,
(6) luas daerah,
(7) pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah

 

Sumba timur bercerita Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates